Pada sekitar akhir Juli 2007 ini polisi merazia seluruh Jawa Tengah dalam rangka menegakkan  UU HAKI no.19 th 1992
Sementara warnet sudah menggunakan Windows asli, tetep aja deg2an
Alasannya karena razia kali ini bukan sekedar razia microsoft, tapi razia polisi untuk nutup target duit!!! Pada akhirnya mereka akan mencari2 kesalahan yg mengada2.

Kasus thn 2005, Pointer di Ngesrep, warnet yg tetep aja komputernya disita walaupun sudah membeli windows asli, alasannya EULA (End of User License Agreement) windows tidak mengizinkan untuk direntalkan.
Konyolnya, seharusnya pelanggaran seperti itu bukanlah kasus pidana, tidak termasuk dalam UU HAKI karena mereka tidak membajak.
Pelanggaran yg terjadi seharusnya masuk dalam kasus perdata karena pelanggaran EULA merupakan pelanggaran dalam perjanjian. Polisi tidak punya hak untuk menyita atau menyegel warnet.

Dalam surat pembaca detik.com tgl 30 juli 2007 terjadi lagi kasus serupa karena mereka belum mendapatkan lisensi Microsoft Software Rental Agreement (MSRA) for Internet Cafe, pada akhirnya terpaksa menutup warnet.

Kasus lain,  mendapat info dr operator warnet Y!(tadinya Yahoo), selain razia microsoft, mereka juga melarang keberadaan MP3, bahkan CD lagu orisinal juga tidak boleh disetel, karena harus ada izin untuk penggunaan secara komersial.
Wow, alasan polisi semakin mengada2.
Belum lagi dengan alasan pornografi, atau bahkan sarang teroris(?)
Gimana kita bisa melarang konsumen mendownload lagu2 MP3 atau pornografi? Keberadaan pornografi dan MP3 di komputer klien kan ga bisa kita kontrol?  Itu menjadi senjata bagi polisi untuk mencari2 kesalahan kita.

Banyak warnet2, rental2, rental PS, penjual VCD jadi korban keganasan sweeping kali ini.
Ada informasi dari IKIN, salah satu distibutor resmi microsoft di semarang, bahwa semua tergantung dari polisi yg mengecek komputer. Bahkan polisi yg merazia ada yg tidak mengetahui bahwa bentuk lisensi MSRA sudah berubah, jadi mereka tetap ‘menegakkan hukum’, walaupun pemilik warnet sudah memiliki lisensi tsb.

Di tengah ramainya aksi sweeping warnet, muncul juga isu miring seputar adanya oknum polisi yang melakukan ‘pemalakan’ terhadap warnet. Belum lagi adanya warnet tertentu yang dikabarkan membayar oknum Kepolisian.
Belum lagi polisi bisa memanfaatkan hukum. Mereka bisa saja mengambil komputer yg tidak bersalah dengan alasan untuk diselidiki, seperti mereka berhak menahan org yg tidak bersalah dalam jangka waktu 1×24 jam. Bedanya, ‘barang bukti’ bisa ditahan selama kapanpun mereka suka, kalo mau balik, ujung2nya duit juga. Itupun kalo bisa balik paling2 tinggal chasing doank, dalam2nya dah pada hilang. Ada yg komputernya sampai 2 tahun juga ga kembali, mgkn pada akhirnya harus diikhlaskan.

Sebenernya keberadaan UU HAKI merupakan pisau 2 sisi bagi masyarakat karena mereka mendapatkan perlindungan(?kalo bayar) atas hak cipta karya, tapi juga melukai masyarakat yg kebanyakan ga mampu membeli software asli. Hebatnya Microsoft sengaja menciptakan kondisi masyarakat ‘kecanduan’ dgn Windows dan Office mereka, kemudian tiba2 mereka memaksa kita untuk membeli, ga ada bedanya dengan bandar narkoba!!!
Sementara konyolnya, aparat (atau keparat?) kepolisian sendiri sendiri masih menggunakan software bajakan, MP3, apa ini adil?
Kalo dilihat2 lagi emang kepolisian bukan aparat hukum yg baik. Liat aja, kapan mereka menegakkan hukum kalo ga ada duitnya? Apa ada mereka menangkap maling sebelum dimassa atau ditangkap masyarakat? Paling2 mereka mereka serius kalo ada wartawan, itupun tetep aja mereka jadiin senjata. Kalo sudah masuk media, ongkos untuk lepas dari hukum semakin tinggi. Kalo nangkap koruptor kelas kakap juga sama aja, mereka tambah semangat krn pasti ada duitnya.

Ups.. jadi melenceng..
tapi begitulah dengan aparat hukum kita yang semakin jauh melenceng dari jalurnya

2 Responses to “Sweeping UU HAKI”
  1. stuju bro….. merdeka….

  2. Hello. :)

    Martha Louise, who is the only daughter of King Harald and Queen Sonja, gave up the title of ‘royal highness’ upon her 2002 marriage to writer Ari, and has a reputation for not standing on ceremony.
    Bye.

Leave a Reply